Postingan

Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Gambar
Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 61 (1)    Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2)    Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika: a. dasar hukum; b. pelaksanaan tugas; dan c. penutup. (3)    Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan. (4)    Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran. Pasal 62 (1)    Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi kinerja BPD se...

Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah BPD

Gambar
Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 37 (1)    Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis. (2)    Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD. (3)    BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut: a.   musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; b.   musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; c.   pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; d.   apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan ke...

Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa

Gambar
Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 38 (1)   Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. (2)   Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3)   Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a.  penataan Desa; b.  perencanaan Desa; c.  kerja sama Desa; d.  rencana investasi yang masuk ke Desa; e.  pembentukan BUM Desa; f.   penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g.  kejadian luar biasa. (4)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a.  tokoh adat; b.  tokoh agama; c.  tokoh masyarakat; d.  tokoh pendidikan; e. ...

Tugas BPD dalam Penyaluran Aspirasi Masyarakat

Gambar
Tugas BPD dalam Penyaluran Aspirasi Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Tugas BPD dalam Penyaluran Aspirasi Masyarakat Pasal 36 (1)   BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan. (2)   Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. (3)  Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.

Tugas BPD dalam Menampung dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Gambar
Tugas BPD dalam Menampung dan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Menampung Aspirasi Masyarakat Pasal 34 (1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. (2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat Pasal 35 (1) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi. (2) Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. (3) Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan...

Tugas BPD dalam Penggalian Aspirasi Masyarakat

Gambar
Tugas BPD dalam Penggalian Aspirasi Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Tugas BPD dalam Penggalian Aspirasi Masyarakat Pasal 33 (1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat. (2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. (3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD. (4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. (5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.

Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Gambar
Fungsi dan Tugas BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Fungsi  Badan   Permusyawaratan Desa ( BPD) Pasal 31 BPD mempunyai fungsi: a.   membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b.   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c.   melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas  Badan   Permusyawaratan Desa ( BPD) Pasal 32 BPD mempunyai tugas: a.   menggali aspirasi masyarakat; b.   menampung aspirasi masyarakat; c.   mengelola aspirasi masyarakat; d.   menyalurkan aspirasi masyarakat; e.   menyelenggarakan musyawarah BPD; f.     menyelenggarakan musyawarah Desa; g.   membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h.    menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; i.     membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala...