Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa


Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang BadanPermusyawaratan Desa


Pasal 38

(1)   Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

(2)   Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(3)   Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  penataan Desa;
b.  perencanaan Desa;
c.  kerja sama Desa;
d.  rencana investasi yang masuk ke Desa;
e.  pembentukan BUM Desa;
f.   penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g.  kejadian luar biasa.

(4)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  tokoh adat;
b.  tokoh agama;
c.  tokoh masyarakat;
d.  tokoh pendidikan;
e.  perwakilan kelompok tani;
f.   perwakilan kelompok nelayan;
b.  perwakilan kelompok perajin;
c.  perwakilan kelompok perempuan;
d.  perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.    perwakilan kelompok masyarakat tidakF mapan.

(5)   Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

(6)   Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Lembaga Pendidikan di Desa Dander

Proses Pembuatan e-KTP di Kecamatan Dander

Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander