Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Fungsi dan Tugas BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 31

BPD mempunyai fungsi:
a.  membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.  melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pasal 32
BPD mempunyai tugas:
a.  menggali aspirasi masyarakat;
b.  menampung aspirasi masyarakat;
c.  mengelola aspirasi masyarakat;
d.  menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.  menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.    menyelenggarakan musyawarah Desa;
g.  membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.   menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i.    membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j.    melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k.   melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l.    menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Lembaga Pendidikan di Desa Dander

Proses Pembuatan e-KTP di Kecamatan Dander

Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander