Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah BPD


Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BadanPermusyawaratan Desa

Pasal 37

(1)   Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.

(2)   Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.

(3)   BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
a.  musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b.  musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c.  pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.  apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e.  pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f.   hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Lembaga Pendidikan di Desa Dander

Proses Pembuatan e-KTP di Kecamatan Dander

Fungsi, Peran dan Eksistensi BPD Dalam Pemerintahan Desa