Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa


Pasal 64

(1)   BPD menyusun peraturan tata tertib BPD.

(2)   Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD.

(3)   Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b.  fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c.  waktu musyawarah BPD;
d.  pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
e.  tata cara musyawarah BPD;
f.   tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
g.  pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(4) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan jam musyawarah;
b. tempat musyawarah;
c. jenis musyawarah; dan
d. daftar hadir anggota BPD.

(5)   Pengaturan  mengenai  pimpinan  musyawarah  BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:            
a.  penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
b.  penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
c.  penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
d.  penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

(6)   Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(7)   Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:
a.  pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b.  penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
c.  pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
d.  tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.

(8)   Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. penyusunan notulen rapat;                         
b. penyusunan berita acara;
c. format berita acara;
d. penandatanganan berita acara; dan
e. penyampaian berita acara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Tim Penggerak PKK Desa Dander