Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Susunan Pengurus Kader Posyandu Desa Dander

Gambar
Susunan Pengurus Kader Posyandu Desa Dander Kecamatan Dander (8 Posyandu) Posyandu Mawar 1, RT. 10, RW. 01. 1.       Yuli Wijayanti 2.       Tatik Surati 3.       Setyorini 4.       Sulasi 5.       M. Ervin Posyandu Mawar 2, RT. 04, RW. 01. 1.       Jujuk 2.       Jumiati 3.       Giatun 4.       Yuliana 5.       Heni R Posyandu Mawar 3, RT. 17, RW. 02. 1.       Anifatun 2.       Reno Widiyahwati 3.       Srini 4.       Sumiasih 5.       Sumini Posyandu Mawar 4, RT. 29, RW. 03. 1.       Wiwik Wijayanti 2.       Rumi Winanti 3.       Luluk Asifin...

Pengertian Kelompok Dasawisma

Gambar
Dasa wisma adalah kelompok ibu berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga untuk mempermudah jalannya suatu program. Pengumpulan dana, kuesioner, tertib administrasi, adalah beberapa contoh tanggung jawab ketua dawis, untuk kemudian hasilnya diteruskan ke ketua PKK. Kegiatannya diarahkan pada peningkatan kesehatan keluarga. Bentuk kegiatannya seperti arisan (PKK), pembuatan jamban, sumur, mengembangkan dana sehat (PMT, pengobatan ringan, membangun sarana sampah dan kotoran). Kelompok Dasa Wisma adalah kelompok yang terdiri dari 10 – 20 kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Setelah terbentuk kelompok, maka diangkatlah satu orang yang memiliki tanggung jawab sebagai ketua. Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan melalui pembentukan Poskesdes, yaitu salah satu Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan, menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa yang meliputi kegiatan peningkatan hidup sehat (promotif), pencega...

Jenis Aset Desa

Gambar
Jenis Aset Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Aset Desa Pasal 76 (1)    Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. (2)    Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a.   kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b.   kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c.   kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.   hasil kerja sama Desa; dan e.   kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (3)    Kek...

Jenis Peraturan Desa

Gambar
Jenis Peraturan Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa Pasal 69 (1)    Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. (2)    Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (3)    Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. (4)    Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (5)    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. (6) ...

Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Gambar
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 64 (1)    BPD menyusun peraturan tata tertib BPD. (2)    Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD. (3)    Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.   keanggotaan dan kelembagaan BPD; b.   fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c.   waktu musyawarah BPD; d.   pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD; e.   tata cara musyawarah BPD; f.    tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan g.   pembuatan berita acara musyawarah BPD. (4) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. pelaksanaan jam musyawarah; b. tempat musyawarah; c. jenis musyawarah; da...