Pemerintah Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sejak hari Jumat, 8 Februari s.d. Minggu,10 Februari 2019 telah melaksanakan penjaringan bakal calon anggota BPD Desa Dander untuk memilih 9 anggota BPD sebagai “parlemen”-nya desa, yang dilaksanakan oleh Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dander, Kecamatan Dander,
Sebagaimana Perda Kabupaten Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD bahwa jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan jumlah penduduk sampai dengan 3000 jiwa sebanyak 5 orang anggota, 3001 sampai dengan 5000 jiwa sebanyak 7 orang anggota, dan di atas 5000 jiwa maka jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang anggota BPD.
Panitia yang diketuai oleh Bapak Sujitno, dalam melaksanakan tugas penjaringan anggota BPD melalui musyawarah perwakilan di masing-masing wilayah keterwakilan untuk menjaring usulan masing-masing wilayah keterwakilan termasuk keterwakilan perempuan yang mana setiap RT mengusulkan nama bakall calon anggota BPD laki-laki dan perempuan sebagai kesetaraan gender, sebagaimana telah dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa Dander yang dilaksanakan Sabtu, 26 Januari 2019.
Dalam penjaringan dan penetapan calon anggota BPD dari perwakilan wilayah keterwakilan dilakukan secara mufakat, namun apabila tidak tercapai kata mufakat maka panitia penjaringan melakukan secara voting, yang dilakukan oleh semua kepala keluarga yang hadir dalam musyawarah tersebut, dari masing-masing dapil.
Panitia penjaringan bersama pemerintah Desa Dander menetapkan musyawarah perwakilan dengan menentukan wilayah keterwakilan menggunakan istilah Daerah Perwakilan (Dapil). Maka dari 40 RT di Desa Dander, dibagi menjadi 9 Dapil dengan dasar bahwa jumlah penduduk Desa Dander lebih dari 5.000 maka jumlah anggota BPD yang akan dipilih nanti berjumlah 9 orang, maka pada akhirnya ditetapkan 9 Dapil.
Berikut ini pembagian Dapil Desa Dander
NO | DAPIL | MELIPUTI RT |
1 | I | 1 s.d. 4 |
2 | II | 5 s.d. 9 |
3 | III | 10 s.d. 13 |
4 | IV | 14 s.d. 17 |
5 | V | 18 s.d. 22 |
6 | VI | 23 s.d. 27 |
7 | VII | 28 s.d. 31 |
8 | VIII | 32 s.d. 36 |
9 | IX | 37 s.d. 40 |
Dalam pelaksanaan proses penjaringan anggota BPD panitia membuat ketentuan bahwa masing-masing bakal calon anggota BPD yang diajukan oleh warga masing-masing RT sebelum pelaksanaan musyawarah mufakat ataupun voting, diminta untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi bakal calon anggota BPD dihadapan semua warga yang hadir dalam musyawarah keterwakilan dengan harapan para kepala keluarga yang hadir bisa menentukan pilihan minimal berdasar hasil paparan visi misi bakal calon anggota BPD tersebut.
Semua dapil telah dilaksanakan penjaringan anggota BPD oleh panitia yang dibagi menjadi 3 tim panitia penjaringan dengan lancar dan kondusif pada masing-masing dapil.
Berikut ini adalah hasil penjaringan yang dilaksanakan
NO | DAPIL | RT | NAMA CALON ANGGOTA BPD |
1 | I | 1 s.d. 4 | 1. DARMAJI |
|
|
| 2. DWI PUJI ASTUTIK |
2 | II | 5 s.d. 9 | 1. TRI BAYU CAYONO |
|
|
| 2. SUNDARI |
3 | III | 10 s.d. 13 | 1. MOCH. WAHID |
|
|
| 2. MARIA ERVINARTI |
4 | IV | 14 s.d. 17 | 1. MASRUHIN |
|
|
| 2. BAMBANG PRASETYO |
5 | V | 18 s.d. 22 | 1. JONI TRIYANTO |
|
|
| 2. AHMAD SO’IM |
6 | VI | 23 s.d. 27 | 1. YUDI SETIAWAN / PAIDI |
|
|
| 2. SRIYATUN |
7 | VII | 28 s.d. 31 | 1. M. HARY MULYADI |
|
|
| 2. ENDANG |
8 | VIII | 32 s.d. 36 | 1. IMAM SUYUTI |
|
|
| 2. NUR KHOMARIAH |
9 | IX | 37 s.d. 40 | 1. SUHADI |
|
|
| 2. HIDAYAH |
Dari hasil penjaringan ini pada saatnya akan ditentukan untuk dipilih kembali dari masing-msing dapil untuk dipilih 1 calon anggota BPD untuk ditetapkan sebagai anggota BPD yang akan dilaksanakan di Balai Desa Dander yang akan dihadiri oleh 5 orang dari masing-masing wilayah keterwakilan atau dapil se Desa Dander, pemilihan akan dipimpin langsung oleh Kepala Desa dengan difasilitasi Camat Dander atau Pejabat yang ditunjuk. (Masruhin Sekretaris BPD)
Komentar
Posting Komentar