Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Struktur Organisasi BPD Desa Dander



1.        Ketua             :   Drs. Masruhin
2.        Wakil Ketua    :   Imam Suyuti, S.Pd.I., M.A.
3.        Sekretaris       :   Yudi Setiawan

4.        Bidang-bidang    :                    
a. Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembinaankemasyarakatan
1. Ketua       : M. Hary Mulyadi, S.Pd.
2. Anggota   : Achmad So'im
3. Anggota   : Dwi Puji Astutik

b.   Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
1. Ketua       : Suhadi
2. Anggota   : Muhamad Maulidin Wakid
3. Anggota   : Sundari


Uraian Tupoksi BPD

A. Pimpinan BPDmempunyai tugas:
1.         menyusun rencana kerja danmengadakan pembagian kerjaketua, Wakil ketua, Sekretaris danBidang-bidang serta mengumumkan dalam Rapat Paripurna;
2.         memimpin rapat panitia musyawarah dalam menetapkan acara rapat BPD dan menetapkan kebijaksanaan mengenai urusan rumah tangga BPD serta pelaksanaannya;
3.         memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan tata tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin, berbicara,dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dan tidak terganggu;
4.         menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya;
5.         melaksanakan keputusan-keputusan rapat;
6.         menyampaikan keputusan-keputusan rapat;
7.         menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
8.         mengadakan konsultasi dengan kepala desa;
9.         menindaklanjuti laporan bidang yang dipandang perlu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa;
10.      memberikan pertimbangan dan persetujuan.

B. Wakil Ketua BPD mempunyai tugas:
(1)       membantu Ketua dalam memimpin BPD;
(2)       Mewakili Ketua bila berhalangan;
(3)       Melaksanakan delegasi tugas atas petunjuk, dan wewenang dari Ketua.
(4)       Membantu Ketua dalam menyusun program kerja, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
(5)       Melakukan tugas sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua;
(6)       Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada;
(7)       Memimpin rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan;
(8)       Mengambil keputusan dalam segala sesuatu yang bersifat darurat dengan kebijakan yang selayaknya;
(9)       Memberi saran, masukan, serta nasehat, secara lisan demi kesuksesan organisasi.

C. Sekretaris BPD mempunyai tugas :
a.     Melayanisegala kebutuhanBPD agar BPD dapat melaksanakan wewenangdan tugasnya dengan sebaik-baiknya;
b.     Mengikutikegiatan rapat-rapat BPD dan membuat risalah rapat dan catatan rapat;
c.      Memberikan pertimbangan teknis kepada Pimpinan BPD.

Selain itu, Sekretaris BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.     Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan dan program kerja BPD;
2.     Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anggota BPD;
3.     Melaksanakan ketatausahaan, urusan surat menyurat, kearsipan, keuangan dan pelaporan;
4.     Melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Desa;
5.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua BPD;
6.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. Bidang-bidang sebagai berikut:
a.     Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, meliputi:
Pertanahan, ketentramandan Ketertiban, perlindungan masyarakat, Kependudukan, Penerangan/Pers, Hukum/Perundang-undangan, Aparatur pemerintah desa, Perizinan, Sosial Politik, Keuangan Desa, Perpajakan dan Restribusi, Organisasi masyarakat, Ketenagakerjaan, Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan, Budaya, ekonomi,politik, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Agama, Sosial,Kesehatan, Keluarga Berencana, dan Transmigrasi
b.     Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, meliputi:
Perekonomian, Perindustrian dan Perdagangan, Perbankan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Perhutanan, Pengadaan Pangan, Logistitik, Koperasi, Pariwisata, Perusahaan Patungan, Badan Usaha Milik Desa, Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Pembangunan, Pekerja Umum, Tata Ruang, Kebersihan dan Petamanan, Perhubungan, Pertambangan, dan Energi, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Bencana Alam, Kebudayaan, Pariwisata, Teknologi Tepat Guna.

Bidang-bidang mempunyai tugas:
a.     melakukan pembahasanterhadap RancanganPeraturan Desa dan RancanganKeputusan BPD yang masuk dalam bidang tugas masing-masing bidangnya;
b.     melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
c.      membantu Pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD;
d.     mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh bidang yang bersangkutan;
e.     dalam keadaan tertentu, peninjauan dan kunjungan kerja di luar jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dapat dilaksanakan oleh bidang yang bersangkutan dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan BPD;
f.      mengadakan rapat kerja dengan Kepala Desa dan perangkat Desa lainya, Rapat dengar pendapat dengan lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan serta menampung aspirasi masyarakat;
g.     mengajukan usul dan saran kepada pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing bidang;
h.     menyusun pertanyaan tertulis dalam rangka pembahasan sesuatu masalah yang menjadi tugas bidang masing-masing;
i.       memberikan laporan kepada pimpinan BPD tentang hasil pekerjaan bidang.




  • Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tanggal 7 Mei 2019, dengan Nomor : 188/149/KEP/412.013/2019 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dander
  • Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

    Tim Penggerak PKK Desa Dander