Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

Proses Pembuatan e-KTP di Kecamatan Dander



Proses pembuatan e-KTP (KTP elektronik) di Kecamatan Dander di laksanakan di kantor Kecamatan Dander yang lokasinya di persis sebelah selatan pertigaan ruas jalan Bojonegoro, Temayang, Bubulan. Proses pembuatan e-KTP  tersebut  dimulai tanggal 12 April 2012 diawali dari penduduk Desa Dander RT. 01 dan seterusnya warga berbondong-bondong untuk datang ke Kantor Camat. Pada hari ke-10 (25/4) pelaksanaan proses pembuatan e-KTP baru mencapai sekitar 1.724 penduduk yang sudah melaksanakan foto e-KTP tersebut. Jumlah penduduk di Kecamatan Dander lebih kurang 69.000 orang yang berhak atau memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk, kata petugas entry data penduduk.
Sedangkan pelaksanaan foto e-KTP tersebut diperkirakan akan berlangsung sampai dengan bulan November tahun ini.
Proses Pembuatan KTP secara elektronik ini lebih kurang sama dengan pembuatan SIM dan passport (tata cara, prosedur) secara urut dan tidak boleh terlewati. Berikut merupakan gambaran proses foto e-KTP. 
Sebelum pemohon memasuki kantor kecamatan dander pemohon disambut spanduk yang bertuliskan selamat datang para pemohon e-KTP. 


Setelah pemohon memasuki halaman kantor camat langsung menuju ke arah timur menuju kantor sebelah timur yang terpasang spanduk bertuliskan tempat pelayanan e-KTP. Maka diruang inilah proses foto e-KTP dilaksanakan.



Adapun prosedur proses (foto) pembuatan e- KTP :

1)      Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
2)      Ambil nomor antrean
3)      Sabar duduk di ruang tunggu, menunggu pemanggilan
4)      Masuk ke ruang foto
5)      Menyerahkan surat panggilan kepada petugas
6)      Proses Entry verifikasi data, pemohon duduk dikursi foto
7)      Pemotretan / Foto (digital) pemohon
8)      Tanda tangan (pada alat perekam tandatangan)
9)      Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari)
a.  Sidik jari tangan kanan selain ibu jari
b.  Sidik jari tangan kiri selain ibu jari
c.  Perekaman sidik jari 2 ibu jari
10)   Perekaman atau Scan retina mata
11)   Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) :
a. Perekaman Sidik jari telunjuk kanan
b.Perekaman Sidik jari telunjuk kiri
12)   Tanda tangan (pada alat perekam tandatangan) kali kedua
13)   Pembuatan KTP selesai
14)   Petugas membubuhkan tanda pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidikjari.
15)   Pemohon dipersilahkan pulang.


Berita terkait :



  • Fungsi dan Kegunaan e-KTP :
  • Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

    Tim Penggerak PKK Desa Dander