Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander

Gambar
  SUTARKO Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.  Telah meninggal dunia  Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020, pukul 20.00 WIB. Jenazah dimakamkan di Makam R.A. Jamus Desa Dander, Kecamatan Dander, pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2020 pukul 09.00.   Allahummaghfirlahu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waj’ali al-jannata maswahu .   “(Yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa musibah, mereka berkata: “Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah Kami akan kembali.”  (al-Baqarah (2):156)   Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara k...

SK PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

( B P D )

DESA DANDER KECAMATAN DANDER



 



KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER
NOMOR : 04 TAHUN 2008
TENTANG

PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
DESA DANDER KECAMATAN DANDER
KABUPATEN BOJONEGORO

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER

Menimbang
:
Bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah, Pembangunan, dan Pembinaan Masyarakat Desa, dengan ini telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Dander,  Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, maka dipandang perlu menetapkan Calon Kepala Desa terpilih sebagai dasar pelaksanaannya perlu dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ungang-Undang Nomor 3 Tahun 2005



2.
Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa



3.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.



4.
Peraturan Bupati Bojonegoro No. 28 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 8 tahun 2006

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DANDER TENTANG PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH DESA DANDER KECAMATAN DANDER KABUPATEN BOJONEGORO


Pasal 1

Dengan keputusan ini, menetapkan saudara :
Nama                                 :  JUPRIANTO
Tempat Tanggal lahir        :  Bojonegoro, 29 Desember 1966
Jenis kelamin                     :  Laki-laki
Agama                               :  Islam
Pendidikan                        :  SLTA
Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.






Pasal 2

Mengusulkan Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini kepada Bupati Bojonegoro untuk disahkan menjadi Kepala Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di               : Dander
Pada Tanggal               : 13 April 2008


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
KETUA




Drs. DARMAJI


Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada
Yth.   1. Bapak Camat Dander;
          2. Pj. Kepala Desa Dander;
          3. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dander.
          4. Calon Kepala Desa Terpilih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Lembaga Pendidikan di Desa Dander

Proses Pembuatan e-KTP di Kecamatan Dander

Berita Duka Wafatnya Bapak Sutarko, Kapala Dusun Desa Dander